Sosialisasi Advokasi STOP PERKAWINAN USIA ANAK dengan GERAKAN PENCEGAHAN PERKAWINAN USIA ANAK (GEGANA)
Berita

Sosialisasi Advokasi STOP PERKAWINAN USIA ANAK dengan GERAKAN PENCEGAHAN PERKAWINAN USIA ANAK (GEGANA)

29 November 2023

Rabu, 29 Nopember 2023 - Kegiatan Sosialisasi Pencegahan Perkawinan Anak dengan Inovasi GEGANA (Gerakan Pencegahan Perkawinan Anak) oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Tanah Bumbu di Desa Sinar Bulan Kabupaten Satui.

Dihadiri oleh Ketua RT setempat, TP-PKK dan warga. Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Bidang Pengarusutamaan Gender, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Perempuan Anak DP3AP2KB Ibu Nurliana,SSiT.,MM.

Pernikahan dini tentunya memberikan dampak buruk yang mnyebabkan tercurinya hak seorang anak. Hak-hak itu antara lain hak pendidikan, hak untuk hidup bebas dari kekerasan dan pelecehan, hak kesehatan, hak dilindungi dari eksploitasi, dan hak tidak dipisahkan dari orangtua. Berkaitan dengan hilangnya hak kesehatan, seorang anak yang menikah di usia dini memiliki risiko kematian saat melahirkan yang lebih tinggi dibandingkan dengan wanita yang sudah cukup umur. Kondisi ekonomi yang tidak stabil dan kurangnya kesiapan dalam mengasuh anak juga bisa ,menyebabkan anak yang dilahirkan akan mengalami stanting. Selanjutnya, seorang anak perempuan yang menikah akan mengalami sejumlah persoalan psikologis seperti cemas, depresi, bahkan keinginan untuk bunuh diri. Di usia yang masih muda, anak-anak ini belum memiliki status dan kekuasaan di dalam masyarakat. Mereka masih terkungkung untuk mengontrol diri sendiri. Terakhir, pengetahuan seksualitas yang masih rendah meningkatkan risiko terkena penyakit infeksi menular seperti HIV.

 

Pada sosialisasi ini Kepala Bidang Pengarusutamaan Gender, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Perempuan Anak DP3AP2KB Ibu Nurliana,SSiT.,MM  menitik beratkan pada upaya pencegahan perkawinan anak usia dini.  Menurutnya Undang-Undang pernikahan No. 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, yang sebelumnya usia menikah pada perempuan minimal 16 tahun dan laki-laki 19 tahun tetapi dalam UU baru mengharuskan 19 tahun baik perempuan maupun laki-laki. Pentingnya mencegah terjadinya pernikahan dini yang dampak buruknya sangat banyak, seperti melajunya angka perceraian,  angka kematian ibu dan melajunya angka kematian bayi, juga mencegah angka stunting di Kabupaten Tanah Bumbu.