Tupoksi

Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana serta urusan pemerintahan Bidang Pengarusutamaan Gender, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Perempuan Anak.
Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud menyelenggarakan fungsi:
a. Perumusan kebijakan daerah dibidang pengendalian penduduk, keluarga berencana, Pengarusutamaan Gender, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Perempuan Anak;
b. Pelaksanaan kebijakan daerah dibidang pengendalian penduduk, keluarga berencana, pengarusutamaan gender, pemberdayaan perempuan dan perlindungan perempuan anak;
c. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan dibidang pengendalian penduduk, keluarga berencana, pengarusutamaan gender, pemberdayaan perempuan dan perlindungan perempuan anak;
d. Pelaksanaan administrasi Dinas; dan
e. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.