Pelayanan Tindakan Medis Pelayanan Kontrasepsi Waktu Penyelesaian1 Hari pada Jam Kerja
Penanganan Pengaduan :
1. Langsung telepon Kader/PLKB Lapangan
2. Menghubungi Bidang KBKK Dinas P3AP2KB
Persyaratan Pelayanan :
1. Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu BPJS
2. Tercatat/terdata sebagai PUS (Pasangan Usia Subur)
Prosedur ke-1 :
PUS mendaftar ke Petugas Kader/PLKB Lapangan dan mengisi Kartu Status Peserta KB. (Jika untuk pelayanan Implan dan IUD maka PUS wajib mengisi lembar persetujuan tindakan medic/Informed consent)
Prosedur ke-2 :
Petugas melakukan konseling kepada peserta KB
Prosedur ke-3 :
Setelah memahami cara kontrasepsi yang baik dan benar maka PUS dapat memilih salah satu cara kontrasepsi yang paling sesuai
Prosedur ke-4 :
Petugas melakukan tindakan medis/ pelayanan sesuai dengan pilihan (IUD, Implan, Suntikan, PIl dan Kondom)
Prosedur ke-5 :
Petugas mengisi Kartu Peserta KB (K/I/KB) dan menjelaskan tanggal kunjungan kembali
Email : dp3ap2kb.tanahbumbu@gmail.com
Instagram : @dp3ap2kb_tanbu
Facebook : https://www.facebook.com/dp3ap2kb.tanbu/
Alamat : Jl. Dharma Praja, Kelurahan Gunung Tinggi, Kecamatan Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan, Kode Pos 72171