Pelaksanaan Evakuasi Kasus Anak

Jangka Waktu : 2 Hari Kerja

Deskripsi :

Pelayanan Pelaksanaan Evakuasi Kasus Anak memerlukan jangka waktu 2 hari jam kerja

Penanganan Pengaduan :

  1. Menerima Pengaduan Korban Secara Langsung / atau lewat perantaraKonsultasi dengan Datang Langsung ke UPPA Polres, Dinas P3AP2KB
  2. Melaksanakan Proses Kegiatan Monitoring ( Penjangkauan)
  3. Pendampingan ( UPPA Polres , Dinas P3AP2KB, Dinas Sosial)
  4. Visum (RSUD) dan
  5. Melaporkan Hasil Ke Atasan Langsung ( Kepala Dinas)



Persyaratan Pelayanan :

1. Membawa KTP (Kartu Tanda Penduduk)

2. Kartu Keluarga (KK)

3. Akte Lahir (bila diperlukan)

4. Surat Keterangan (bila diperlukan)

5. Nomor kontak korban (klien) / orang tua korban (klien) / pelapor

Prosedur :

Prosedur ke-1 :

Pelapor/Klien membuat laporan ke Bidang PPPA DP3AP2KB Kab.Tanah Bumbu atau menghubungi nomor pengaduan Bidang PPPA DP3AP2KB Kab.Tanah Bumbu

Prosedur ke-2 :
Petugas Bidang PPPA DP3AP2KB Kab.Tanah Bumbu mengisi formulir laporan kasus dari pelapor

Prosedur ke-3 :

Petugas PPPA DP3AP2KB Kab.Tanah Bumbu  melakukan verifikasi kasus

Prosedur ke-4 :
Petugas BPPPA DP3AP2KB Kab.Tanah Bumbu melakukan assessment terhadap korban (klien) dan menentukan jenis tindakan penanganan kasus yang di butuhkan, serta koordinasi dengan Dinas Sosial atau Polres apabila diperlukan lebih lanjut

Prosedur ke-5 :
Dilanjutkan dengan Pendampingan klien dari Dinas yang terkait

Kontak :

Email                : dp3ap2kb.tanahbumbu@gmail.com

Instagram    : @dp3ap2kb_tanbu

Facebook       :  https://www.facebook.com/dp3ap2kb.tanbu/

Alamat             : Jl. Dharma Praja, Kelurahan Gunung Tinggi, Kecamatan Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan, Kode Pos 72171

Alur :

image