Penanganan Pengaduan :
1. Membawa KTP (Kartu Tanda Penduduk)
2. Kartu Keluarga (KK)
3. Akte Lahir (bila diperlukan)
4. Surat Keterangan (bila diperlukan)
5. Nomor kontak korban (klien) / orang tua korban (klien) / pelapor
Prosedur ke-1 :
Pelapor/Klien membuat laporan ke Bidang PPPA DP3AP2KB Kab.Tanah Bumbu atau menghubungi nomor pengaduan Bidang PPPA DP3AP2KB Kab.Tanah Bumbu
Prosedur ke-2 :
Petugas Bidang PPPA DP3AP2KB Kab.Tanah Bumbu mengisi formulir laporan kasus dari pelapor
Prosedur ke-3 :
Petugas PPPA DP3AP2KB Kab.Tanah Bumbu melakukan verifikasi kasus
Prosedur ke-4 :
Petugas BPPPA DP3AP2KB Kab.Tanah Bumbu melakukan assessment terhadap korban (klien) dan menentukan jenis tindakan penanganan kasus yang di butuhkan, serta koordinasi dengan Dinas Sosial atau Polres apabila diperlukan lebih lanjut
Prosedur ke-5 :
Dilanjutkan dengan Pendampingan klien dari Dinas yang terkait
Email : dp3ap2kb.tanahbumbu@gmail.com
Instagram : @dp3ap2kb_tanbu
Facebook : https://www.facebook.com/dp3ap2kb.tanbu/
Alamat : Jl. Dharma Praja, Kelurahan Gunung Tinggi, Kecamatan Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan, Kode Pos 72171