Layanan Pengaduan Langsung

Jangka Waktu : 1 Hari Kerja

Deskripsi :

Penanganan Pengaduan :

  1. Kotak pengaduan/kotak saran;
  2. Line Telepon khusus atau SMS yang disediakan untuk menerima pengaduan No HP Call Centre  ;
  3. Teknologi Informasi, seperti Website, email, sms dan media informasi lainnya yang dimliki oleh Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu;
  4. Forum tatap muka atau temu muka dengan masyarakat;


Persyaratan Pelayanan :

1. Membawa KTP (Kartu Tanda Penduduk)

2. Nama dan alamat pihak yang melaporkan

3. Nama, jabatan, dan alamat lengkap pihak yang dilaporkan

4. Perbuatan yang diduga melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan

5. Keterangan yang memuat fakta, data, atau petunjuk terjadinya pelanggaran

Prosedur :

Prosedur ke-1 :

Menerima Pengaduan dari masyarakat secara langsung terkait permasalahan 

Prosedur ke-2 :

Meregister data pemohon dan permasalahan melalui layanan antrian

Prosedur ke-3 :

Meneruskan pengaduan ke Tim Penanganan Pengaduan

Prosedur ke-4 :

Melakukan verifikasi dan analisa data penduduk, mencatat data diri Pihak yang melapor/mengadu

Prosedur ke-5 :

Melakukan analisa penanganan permasalahan

Prosedur ke-6 :
Melakukan Koordinasi tentang menangani pengaduan langsung tersebut di Dinas P3AP2KB Kabupaten Tanah Bumbu
Prosedur ke-7 :

Melakukan tindak lanjut hasil penanganan, serta membuat laporan hasil pelayanan penanganan pengaduan langsung

Kontak :

Email                :  dp3ap2kb.tanahbumbu@gmail.com

Instagram     :  @dp3ap2kb_tanbu

Facebook       :  https://www.facebook.com/dp3ap2kb.tanbu/

Alamat             : Jl. Dharma Praja, Kelurahan Gunung Tinggi, Kecamatan Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan, Kode Pos 72171

Alur :

image