1. Membawa KTP (Kartu Tanda Penduduk)
2. Nama dan alamat pihak yang melaporkan
3. Nama, jabatan, dan alamat lengkap pihak yang dilaporkan
4. Perbuatan yang diduga melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan
5. Keterangan yang memuat fakta, data, atau petunjuk terjadinya pelanggaran
Prosedur ke-1 :
Menerima Pengaduan dari masyarakat secara langsung terkait permasalahan
Prosedur ke-2 :
Meregister data pemohon dan permasalahan melalui layanan antrian
Prosedur ke-3 :
Meneruskan pengaduan ke Tim Penanganan Pengaduan
Prosedur ke-4 :
Melakukan verifikasi dan analisa data penduduk, mencatat data diri Pihak yang melapor/mengadu
Prosedur ke-5 :
Melakukan analisa penanganan permasalahan
Prosedur ke-6 :
Melakukan Koordinasi tentang menangani pengaduan langsung tersebut di Dinas P3AP2KB Kabupaten Tanah Bumbu
Prosedur ke-7 :
Melakukan tindak lanjut hasil penanganan, serta membuat laporan hasil pelayanan penanganan pengaduan langsung
Email : dp3ap2kb.tanahbumbu@gmail.com
Instagram : @dp3ap2kb_tanbu
Facebook : https://www.facebook.com/dp3ap2kb.tanbu/
Alamat : Jl. Dharma Praja, Kelurahan Gunung Tinggi, Kecamatan Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan, Kode Pos 72171