Pelayanan Pelaksanaan Evakuasi Kasus Anak memerlukan jangka waktu 4 hari jam kerja.
Menerima Pengaduan Korban Secara Langsung / atau lewat perantara Konsultasi dengan Datang Langsung ke UPPA Polres, Dinas P3AP2KB Melaksanakan Proses Kegiatan Monitoring ( Penjangkauan) Pendampingan ( UPPA Polres , Dinas P3AP2KB, Dinas Sosial) Visum (RSUD) dan Melporkan Hasil Ke Atasan Langsung ( Kepala Dinas).
1. Membawa KTP (Kartu Tanda Penduduk)
2. Kartu Keluarga (KK)
3. Akte Lahr (bila diperlukan)
4. Surat Keterangan bila diperlukan ( desuaikan dengan tempat tinggal korban )
Prosedur ke-1 :
Menerima Laporan Kasus Kekerasan dari korban dan melanjutkan laporan kepada kepala Dinas
Prosedur ke-2 :
Menerima Laporan dan mengintruksikan Kepada Sekdis/Kepala Bidang PPPA untuk melkasanakan pendataan kegiatan monitoring
Prosedur ke-3:
Menerima disposisi sesuai perintah dan mengintruksikan Kepala Bidang untuk melakukan penjadwalan pelaksanaan kegiatan monitoring
Prosedur ke-4:
Prosedur ke-5:
Menerima dan membuat surat tugas untuk kegiatan monitoring terhadap korban kekerasan
Prosedur ke-6:
Menerima surat tugas sebagai tim reviewer, selanjutnya tim reviewer melaksanakn proses kegiatan monitoring terhadap kasus kekerasan
Prosedur ke-7:
Menerima Laporan Hasil monitoring terhadap kasus kekerasan dari tim
Prosedur ke-8:
Menyusun jadwal kegiatan monitoring, dan mengintruksikan staf untuk membuat surat tugas mengenai kegiatan monitoring kasus kekerasan pada Perempuan dan Anak
Segera Melaporkan hasil evaluasi monitoring terhadap korban kasus kekerasan ke Kepala Dinas P3AP2KB
Email : dp3ap2kb.tanahbumbu@gmail.com
Instagram : @dp3ap2kb_tanbu
Facebook : https://www.facebook.com/dp3ap2kb.tanbu/
Alamat : Jl. Dharma Praja, Kelurahan Gunung Tinggi, Kecamatan Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan, Kode Pos 72171