Layanan Mediasi PPPA

Jangka Waktu : 1 Hari Kerja

Deskripsi :

Prosedur Layanan Mediasi:

1) Pelapor    dan    terlapor    mengajukan    permohonan    mediasi    untuk menyelesaikan permasalahannya kepada petugas layanan;

2) Petugas layanan melakukan identifikasi dan analisis kasus perdata yang dapat dilakukan mediasi kemudian dilaporkan ke Kepala DP3AP2KB:

a. Menolak dilakukan mediasi karena para pihak tidak bisa didamaikan;

b. Dapat dilakukan mediasi dan mengusulkan kepada Kepala DP3AP2KB untuk dilakukan mediasi.

3) Kepala DP3AP2KB memerintahkan petugas layanan untuk melakukan mediasi dengan mengundang pelapor dan terlapor;

4) Petugas layanan mengundang pelapor dan terlapor dengan menetapkan waktu dan tempat pelaksanaan mediasi;

5) Pelapor dan terlapor melakukan mediasi dengan mediator petugas layanan;

6) Petugas layanan membuat akta perdamaian tentang kesepakatan mediasi atau kesepakatan untuk tidak sepakat antara pelapor dan terlapor;

7) Pelapor dan terlapor menerima hasil mediasi.


Persyaratan Pelayanan :

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)

2. Surat Keterangan (bila diperlukan)

3. Dokumen lainnya (bila diperlukan)

Prosedur :

Prosedur ke-1 :

Pelapor dan terlapor mengajukan permohonan mediasi untuk menyelesaikan permasalahannya kepada petugas layanan

Prosedur ke-2 :

Petugas layanan melakukan identifikasi dan analisis kasus perdata yang dapat dilakukan mediasi kemudian dilaporkan ke Kepala DP3AP2KB Kabupaten Tanah Bumbu: 

a. Menolak dilakukan mediasi karena para pihak tidak bisa didamaikan; 

b. Dapat dilakukan mediasi dan mengusulkan kepada Kepala DP3AP2KB Kabupaten Tanah Bumbu untuk dilakukan mediasi

Prosedur ke-3 :

Kepala DP3AP2KB Kabupaten Tanah Bumbu memerintahkan petugas layanan untuk melakukan mediasi dengan mengundang pelapor dan terlapor

Prosedur ke-4 :
Petugas layanan mengundang pelapor dan terlapor dengan menetapkan waktu dan tempat pelaksanaan mediasi

Prosedur ke-5 :
Pelapor dan terlapor melakukan mediasi dengan mediator petugas layanan

Prosedur ke-6 :

Petugas layanan membuat akta perdamaian tentang kesepakatan mediasi atau kesepakatan untuk tidak sepakat antara pelapor dan terlapor

Prosedur ke-7 :

Pelapor dan terlapor menerima hasil mediasi

Kontak :

Email                : dp3ap2kb.tanahbumbu@gmail.com

Instagram     :  @dp3ap2kb_tanbu

Facebook       :  https://www.facebook.com/dp3ap2kb.tanbu/

Alamat             : Jl. Dharma Praja, Kelurahan Gunung Tinggi, Kecamatan Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan, Kode Pos 72171

Alur :

image