Prosedur Layanan Mediasi:
1) Pelapor dan terlapor mengajukan permohonan mediasi untuk menyelesaikan permasalahannya kepada petugas layanan;
2) Petugas layanan melakukan identifikasi dan analisis kasus perdata yang dapat dilakukan mediasi kemudian dilaporkan ke Kepala DP3AP2KB:
a. Menolak dilakukan mediasi karena para pihak tidak bisa didamaikan;
b. Dapat dilakukan mediasi dan mengusulkan kepada Kepala DP3AP2KB untuk dilakukan mediasi.
3) Kepala DP3AP2KB memerintahkan petugas layanan untuk melakukan mediasi dengan mengundang pelapor dan terlapor;
4) Petugas layanan mengundang pelapor dan terlapor dengan menetapkan waktu dan tempat pelaksanaan mediasi;
5) Pelapor dan terlapor melakukan mediasi dengan mediator petugas layanan;
6) Petugas layanan membuat akta perdamaian tentang kesepakatan mediasi atau kesepakatan untuk tidak sepakat antara pelapor dan terlapor;
7) Pelapor dan terlapor menerima hasil mediasi.
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2. Surat Keterangan (bila diperlukan)
3. Dokumen lainnya (bila diperlukan)
Prosedur ke-1 :
Pelapor dan terlapor mengajukan permohonan mediasi untuk menyelesaikan permasalahannya kepada petugas layanan
Prosedur ke-2 :
Petugas layanan melakukan identifikasi dan analisis kasus perdata yang dapat dilakukan mediasi kemudian dilaporkan ke Kepala DP3AP2KB Kabupaten Tanah Bumbu:
a. Menolak dilakukan mediasi karena para pihak tidak bisa didamaikan;
b. Dapat dilakukan mediasi dan mengusulkan kepada Kepala DP3AP2KB Kabupaten Tanah Bumbu untuk dilakukan mediasi
Prosedur ke-3 :
Kepala DP3AP2KB Kabupaten Tanah Bumbu memerintahkan petugas layanan untuk melakukan mediasi dengan mengundang pelapor dan terlapor
Prosedur ke-4 :
Petugas layanan mengundang pelapor dan terlapor dengan menetapkan waktu dan tempat pelaksanaan mediasi
Prosedur ke-5 :
Pelapor dan terlapor melakukan mediasi dengan mediator petugas layanan
Prosedur ke-6 :
Petugas layanan membuat akta perdamaian tentang kesepakatan mediasi atau kesepakatan untuk tidak sepakat antara pelapor dan terlapor
Prosedur ke-7 :
Email : dp3ap2kb.tanahbumbu@gmail.com
Instagram : @dp3ap2kb_tanbu
Facebook : https://www.facebook.com/dp3ap2kb.tanbu/
Alamat : Jl. Dharma Praja, Kelurahan Gunung Tinggi, Kecamatan Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan, Kode Pos 72171