1. Informasi Pelaksanaan Konsultasi Maksimal 1 (satu) Hari Sejak Surat Permohonan Diterima Oleh Sekretaris/Kepala Bidang yang bersangkutan
2. Jika ASN/Masyarakat Pengguna Layanan Datang Langsung, Maka Akan diarahkan Kepada Petugas yang Memberikan Konsultasi yang diperlukan
1. Penanganan Dapat Dilakukan Secara Tertulis Melalui Surat yang ditujukan Kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Tanah Bumbu
2. Penanganan dapat dilakukan kepada pihak yang ingin berkonsultasi, dengan mendatangi langsung kantor Dinas P3AP2KB
Persyaratan :
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2. Kartu Keluarga (KK) (bila diperlukan)
3. Surat Keterangan (bila diperlukan)
4. Dokumen dukung lain yang diterbitkan oleh instasi terkait
5. Dokumen lainnya (bila diperlukan)
6. Pemohon Menyampaikan Surat Permohonan Tertulis Ditujukan ke Dinas P3AP2KB Kabupaten Tanah Bumbu
7. Pemohon Dapat Datang Langsung ke Dinas P3AP2KB Kabupaten Tanah Bumbu
Prosedur ke-1 :
Pengguna Layanan Menyampaikan Surat Permohonan ditujukan Kepada Kepala Dinas P3AP2KB Kabupaten Tanah Bumbu
Prosedur ke-2 :
Kepala Dinas P3AP2KB Kabupaten Tanah Bumbu Mendisposisikan Surat Permohonan Kepada Sekretaris/Kepala Bidang yang Bersangkutan
Prosedur ke-3 :
Sekretaris/Kepala Bidang yang Bersangkutan Menerima Pemohon diruang Pertemuan untuk Memberikan Konsultasi Kepada Pengguna Layanan, kemudian Sekretaris/Kepala Bidang yang Bersangkutan Menugaskan Subag/Analis Fungsional/Staff yang Berkompeten untuk Memberikan Pelayanan
Prosedur ke-4 :
Pegawai yang Ditunjuk Melaksanakan Tugas Memberikan Konsultasi Kepada Penguna Layanan
Prosedur ke-5:
Masyarakat Maupun ASN Pengguna Layanan Datang Langsung ke P3AP2KB Kabupaten Tanah Bumbu dan diarahkan Kepada Sekretaris/Kepala Bidang atau Petugas yang Memberikan Layanan Konsultasi
Email : dp3ap2kb.tanahbumbu@gmail.com
Instagram : @dp3ap2kb_tanbu
Facebook : https://www.facebook.com/dp3ap2kb.tanbu/
Alamat : Jl. Dharma Praja, Kelurahan Gunung Tinggi, Kecamatan Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan, Kode Pos 72171