Disesuaikan dengan kondisi Kasus Kekerasan terhadap Anak / Perempuan
Dinas P3AP2KB Kabupaten Tanah Bumbu melakukan Penanganan Penjangkauan Kasus Kekerasan Anak/Perempuan serta berkoordinasi dengan Dinas yang terkait dengan kasus yang terjadi.
Persyaratan Pelayanan :
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2. Dokumen lainnya (bila diperlukan)
Prosedur ke-1 :
Petugas melakukan Komunikasi dengan Keluarga Korban Kekerasan terhadap Anak / Perempuan
Prosedur ke-2 :
Kesediaan Korban Kekerasan terhadap Anak / Perempuan Dikunjungi sesuai alamat di KK
Prosedur ke-3 :
Prosedur ke-4 :
Mengamati dan Memahami Kondisi Lingkungan dan Keluarga Anak / Perempuan yang mengalami kekerasan/kasus lainnya
Prosedur ke-5 :
Mendapatkan Informasi dan Data
Prosedur ke-6 :
Menentukan Jadwal Asesmen Dengan Anak / Perempuan (Korban Kekerasan/kasus lainnya)
Email : dp3ap2kb.tanahbumbu@gmail.com
Instagram : @dp3ap2kb_tanbu
Facebook : https://www.facebook.com/dp3ap2kb.tanbu/
Alamat : Jl. Dharma Praja, Kelurahan Gunung Tinggi, Kecamatan Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan, Kode Pos 72171