Layanan Penjangkauan (Kasus Kekerasan)

Jangka Waktu : 3 Hari Kerja

Deskripsi :

Disesuaikan dengan kondisi Kasus Kekerasan terhadap Anak / Perempuan 

Dinas P3AP2KB Kabupaten Tanah Bumbu melakukan Penanganan Penjangkauan Kasus Kekerasan Anak/Perempuan serta berkoordinasi dengan Dinas yang terkait dengan kasus yang terjadi.



Persyaratan Pelayanan :

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)

2. Dokumen lainnya (bila diperlukan)


Prosedur :

Prosedur ke-1 :
Petugas melakukan Komunikasi dengan Keluarga Korban Kekerasan terhadap Anak / Perempuan
Prosedur ke-2 :
Kesediaan Korban Kekerasan terhadap Anak / Perempuan Dikunjungi sesuai alamat di KK
Prosedur ke-3 :

Bertemu ditempat yang sudah disepakati

Prosedur ke-4 :
Mengamati dan Memahami Kondisi Lingkungan dan Keluarga Anak / Perempuan yang mengalami kekerasan/kasus lainnya
Prosedur ke-5 :
Mendapatkan Informasi dan Data
Prosedur ke-6 :
Menentukan Jadwal Asesmen Dengan Anak / Perempuan (Korban Kekerasan/kasus lainnya)

Kontak :

Email                :  dp3ap2kb.tanahbumbu@gmail.com

Instagram      :  @dp3ap2kb_tanbu

Facebook       :  https://www.facebook.com/dp3ap2kb.tanbu/

Alamat             : Jl. Dharma Praja, Kelurahan Gunung Tinggi, Kecamatan Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan, Kode Pos 72171

Alur :

image