Penanganan Pengaduan :
1. Membawa KTP (Kartu Tanda Penduduk)
2. Nama dan alamat pihak yang melaporkan
3. Nama, jabatan, dan alamat lengkap pihak yang dilaporkan
4. Perbuatan yang diduga melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan
5. Keterangan yang memuat fakta, data, atau petunjuk terjadinya pelanggaran
Prosedur ke-1 :
Pengelola memeriksa substansi pengaduan dari aspek kewenangan. Apabila substansi pengaduan di luar kewenangan Penyelenggara, maka pengaduan tersebut wajib diteruskan kepada Penyelenggara lain yang berwenang, serta hal ini harus diinformasikan oleh pengelola kepada pengadu
Prosedur ke-2 :
Jika pengaduan tersebut tidak menyebut identitas atau anonim dan tidak ada nomor kontak yang bisa dihubungi, maka pengaduan tersebut dapat diabaikan
Prosedur ke-3 :
Pengelola pengaduan memberikan respon atau tanggapan awal kepada pengadu paling lambat 3 hari kerja sejak pengaduan diterima
Prosedur ke-4 :
Pengelola pengaduan memberikan nomor pengaduan kepada pengadu untuk menjadi acuan dalam penyelesaian pengaduan
Prosedur ke-5 :
Penyelenggara wajib menyediakan sarana bagi pengadu untuk dapat memantau status penyelesaian pengaduan
Email : dp3ap2kb.tanahbumbu@gmail.com
Instagram : @dp3ap2kb_tanbu
Facebook : https://www.facebook.com/dp3ap2kb.tanbu/
Alamat : Jl. Dharma Praja, Kelurahan Gunung Tinggi, Kecamatan Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan, Kode Pos 72171