Layanan Pengaduan Tidak Langsung

Jangka Waktu : 3 Hari Kerja

Deskripsi :

Penanganan Pengaduan :

  1. Kotak pengaduan/kotak saran;
  2. Line Telepon khusus atau SMS yang disediakan untuk menerima pengaduan No HP Call Centre  ;
  3. Teknologi Informasi, seperti Website, email, sms dan media informasi lainnya yang dimliki oleh Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu;
  4. Forum tatap muka atau temu muka dengan masyarakat;


Persyaratan Pelayanan :

1. Membawa KTP (Kartu Tanda Penduduk)

2. Nama dan alamat pihak yang melaporkan

3. Nama, jabatan, dan alamat lengkap pihak yang dilaporkan

4. Perbuatan yang diduga melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan

5. Keterangan yang memuat fakta, data, atau petunjuk terjadinya pelanggaran

Prosedur :

Prosedur ke-1 :

Pengelola memeriksa substansi pengaduan dari aspek kewenangan. Apabila substansi pengaduan di luar kewenangan Penyelenggara, maka pengaduan tersebut wajib diteruskan kepada Penyelenggara lain yang berwenang, serta hal ini harus diinformasikan oleh pengelola kepada pengadu

Prosedur ke-2 :

Jika pengaduan tersebut tidak menyebut identitas atau anonim dan tidak ada nomor kontak yang bisa dihubungi, maka pengaduan tersebut dapat diabaikan

Prosedur ke-3 :

Pengelola pengaduan memberikan respon atau tanggapan awal kepada pengadu paling lambat 3 hari kerja sejak pengaduan diterima

Prosedur ke-4 :

Pengelola pengaduan memberikan nomor pengaduan kepada pengadu untuk menjadi acuan dalam penyelesaian pengaduan

Prosedur ke-5 :
Penyelenggara wajib menyediakan sarana bagi pengadu untuk dapat memantau status penyelesaian pengaduan

Kontak :

Email                :  dp3ap2kb.tanahbumbu@gmail.com

Instagram     :  @dp3ap2kb_tanbu

Facebook       :  https://www.facebook.com/dp3ap2kb.tanbu/

Alamat             : Jl. Dharma Praja, Kelurahan Gunung Tinggi, Kecamatan Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan, Kode Pos 72171

Alur :

image