Pendistribusian Alat dan Obat Kontrasepsi SOP maksimal pelayanan 1 hari jam kerja
Penanganan dan Pengaduan pada Jam dan Hari Kerja melalui :
1. Telepon/Chat melalui Media Sosial (Whatsapp) ke Staff/Analis Fungsional Bidang Keluarga Berencana Ketahanan Keluarga (KBKK) Dinas P3AP2KB
2. Surat (Kepada Yth Kepala Dinas P3AP2KB Cq. Bidang Keluarga Berencana Ketahanan Keluarga (KBKK) Dinas P3AP2KB)
Persyaratan Pelayanan :
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2. Kartu Keluarga (KK)
Prosedur ke-1 :
Kepala Gudang melaporkan kepada Analis Fungsional KBKK (Keluarga Berencana Ketahanan Keluarga) untuk kegiatan Pengendalian dan Distribusi Alkon tentang Ketersediaan Alkon
Prosedur ke-2 :
Analis Fungsional KBKK (Keluarga Berencana Ketahanan Keluarga) Pengendalian dan Distribusi Alkon melaporkan ketersediaan obat kepada Kepala Bidang KBKK
Prosedur ke-3 :
Kepala Bidang KBKK memerintahkan Analis Fungsional KBKK (Keluarga Berencana Ketahanan Keluarga) Pengendalian dan Distribusi Alkon untuk membuat surat permintaan obat ke BkkbN Provinsi Kalimantan Selatan
Prosedur ke-4 :
Fasilitas kesehatan Penerima Alat – Obat Kontrasepsi berpedoman pada Surat Keputusan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) Kabupaten Tanah Bumbu, tentang Penetapan Puskesmas yang bekerja sama dengan Dinas P3AP2KB dalam pendistribusian Fasilitas Kesehatan Alat dan Obat Kontrasepsi
Prosedur ke-5 :
Berdasarkan laporan Puskesmas yang disampaikan setiap bulan kepada Kader/Koordinator PKB tentang ketersediaan alkon
Prosedur ke-6 :
Kader/Koordinator PKB melaporkan ketersediaan alkon di klinik ke Dinas P3AP2KB Kabupaten Tanah Bumbu
Prosedur ke-7 :
Berdasarkan laporan diatas, Dinas P3AP2KB membuat distribusi alkon untuk masing-masing Puskesmas
Email : dp3ap2kb.tanahbumbu@gmail.com
Instagram : @dp3ap2kb_tanbu
Facebook : https://www.facebook.com/dp3ap2kb.tanbu/
Alamat : Jl. Dharma Praja, Kelurahan Gunung Tinggi, Kecamatan Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan, Kode Pos 72171